DKI Jakarta Raup Lebih dari Rp 280 Juta dari Pelanggar PSBB Ketat

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya telah menindak sebanyak 46.134 orang dalam Operasi Yustisi yang dilakukan guna menegakkan aturan selama PSBB Ketat.

oleh Yopi Makdori diperbarui 22 Sep 2020, 07:42 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2020, 07:41 WIB
Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya telah menindak sebanyak 46.134 orang dalam Operasi Yustisi yang dilakukan guna menegakkan aturan selama PSBB Ketat.

Yusri mengatakan, sebagian dari para pelanggar tersebut dimintai denda yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sejak 14 September, saat awal dimulainya Operasi Yustisi, hingga Minggu, 20 September 2020, sebanyak lebih dari Rp 280 juta uang yang dikumpulkan dari denda tersebut.

"Total nilai denda yang sudah diterima oleh pemerintah daerah DKI Jakarta dalam hal ini sebesar Rp 280.501.500 sudah yang diterima," beber Yusri di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Bukan hanya orang, kata Yusri pihaknya juga telah menindak sejumlah tempat usaha dan perkantoran saat PSBB Ketat.

"Sementara ada beberapa tempat-tempat yang kita lakukan penutupan sementara ini, perkantoran itu ada satu, ada tempat makan 74," terang Yusri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Nekat Melanggar PSBB

Alasan penutupan paksa ini lantara rumah makan dan perkantoran tersebut nekat melanggar aturan PSBB Ketat Jakarta.

"Karena ada ketentuan rumah makan boleh dibuka tapi take away. Karena perkantoran dasarnya atau bahwa memang diatur ada 11 bidang yg boleh ada, yang boleh memang tapi dengan batasan 25 persen (karyawan masuk). Diatur jadwalnya tapi ternyata dia tidak mengikuti aturan di Pergub 88 Tahun 2020, kita lakukan penyegelan," tegasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya