Polisi Tetapkan Petugas Rapid Test Bandara Soetta Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan

Kenaikan status E dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan laporan yang diungkapkan korban berinisial LHI yang saat ini tinggal di Gianjar, Bali.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Sep 2020, 17:43 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2020, 17:18 WIB
Protokol Kenormalan Baru di Bandara Soetta
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola juga menerapkan prosedur physical distancing. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan petugas Rapid Test di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta berinisial E sebagai tersangka dugaan tindak pelecehan dan pemerasan terhadap penumpang pesawat.   

"Iya, sudah jadi tersangka,"ungkap Kasat Reskrim Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kompol Alexander Yurico, Selasa 21/9/2020).

Kenaikan status E dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan laporan yang diungkapkan korban berinisial LHI yang saat ini tinggal di Gianjar, Bali. Yakni terduga melakukan aksi pidana pemerasan dan pelecehan sekaligus.

"Kita sementara berpatokan pada apa yang diadukan pengadu, pengadu merasa diperas dan ditipu oleh pelaku E," ujar Kasat Reskrim. 

Polisi juga sudah mengambil keterangan kepada korban yang mempunyai akun twitter @Listongs. Kemudian, untuk mengumpulkan lebih banyak lagi bukti-bukti dugaan pemerasaan dan pelecehan yang dilakukan tersangka, polisi meminta bantuan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perlindungan Anak (P2TP2A), Gianjar Bali, tempat tinggal korban.

"Karena proses pelecehan itu dan pidananya biasanya jumlah saksi dikit hanya yang dilecehkan dan melecehkan," ujarnya. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pastikan Korban Apakah Alami Trauma

Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Wajib Rapid Test
Petugas medis mengambil sempel darah calon penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (29/7/2020). Tarif rapid test di Bandara Soekarno-Hatta tarif sesuai Surat Edaran Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tentang batasan tarif Rp 150.000. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

NAlex tidak dapat menjelaskan perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas P2TP2A itu. Nantinya P2TP2A Bali juga lah yang akan memastikan, apakah korban masih mengalami trauma dan shock atas kejadian tak mengenakan itu.

"Alat bukti dugaan pelecehannya kita butuhkan bantuan P2TP2A untuk paling tidak korban beneran merasakan trauma dan merasa shock atas dugaan pidana pelecehan tersebut," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya