Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara memutuskan untuk membina sembilan wanita yang bekerja sebagai terapis panti pijat yang nekat beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
"Khusus sembilan orang terapis sudah kami koordinasikan dengan suku dinas sosial dan dibawa ke Panti Sosial Perempuan Kedoya," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga
Ali menjelaskan, sembilan terapis itu terbukti sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang bekerja di panti pijat bernama Temesis.
Advertisement
"Mereka akan dibina selama enam bulan hingga satu tahun," ujar Ali seperti dikutip dari Antara.
Sedangkan pemilik usaha panti pijat segera diproses hukum dan diberikan denda maksimal karena telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 33 dan 79 terkait PSBB.
"Kita berikan denda maksimal sebagai peringatan bagi tempat usaha-usaha lain yang memang dilarang beraktivitas selama PSBB," tegas Ali.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan lainnya yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penggerebekan Panti Pijat
Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tempat pijat berkedok prostitusi di salah satu Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 14.05 WIB.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 21 orang terdiri dari sembilan orang terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu.
Advertisement