Menteri Nadiem: Bantuan Kuota Internet Diberikan Selama 4 Bulan ke Depan

Mendikbud menyadari bahwa selama ini keterbatasan ketersediaan paket data internet menjadi kendala bagi pendidik dan peserta didik.

oleh Yopi Makdori diperbarui 25 Sep 2020, 18:16 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2020, 18:16 WIB
Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Rapat membahas soal perkenalan dan membahas program kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat (25/9/2020).

Nadiem berharap bantuan ini dapat membantu para guru, siswa, mahasiswa, dan dosen untuk mendapatkan akses dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi. 

Mendikbud menyadari bahwa selama ini keterbatasan ketersediaan paket data internet menjadi kendala bagi pendidik dan peserta didik. Untuk itu pihaknya menyalurkan bantuan berupa subsidi kuota selama 4 bulan senilai Rp 7,2 triliun. 

"Saya bersyukur atas kerja sama dan koordinasi yang baik lintas kementerian dan lembaga sehingga kebijakan bantuan kuota data internet dapat terealisasi. Seluruh penerima manfaat yakni peserta siswa, guru, mahasiswa, dan dosen akan mendapatkan kuota internet sesuai yang diperlukan selama empat bulan ke depan," tutur Nadiem. 

Ada dua jenis bantuan kuota data internet yang diberikan pemerintah, yakni kuota umum dan kuota belajar. 

Kuota umum berarti yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar berarti yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar. kemdikbud.go.id/.  

Jumlah alokasi kuota yang diberikan yakni untuk para peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan.

"Sementara, untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan. Sisanya adalah untuk kuota belajar," ungkap Mendikbud Nadiem Makarim. 

Mendikbud mengatakan kuota internet akan dibagikan merata kepada seluruh pendidik dan peserta didik yang telah terdaftar.

"Para orangtua siswa pun tidak perlu khawatir jika anak-anak mereka belum mendapatkan bantuan kuota, karena mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet dilakukan secara bertahap," sambung Nadiem. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mekanisme Pemberian Kuota Internet

Mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel. Kedua, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler.

Ketiga, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dan terakhir, pemutakhiran nomor ponsel. 

Untuk bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan pada 22-24 September 2020, llau disusul tahap kedua pada 28-30 September 2020. Kuota berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel. 

Untuk bulan kedua, bantuan kuota diberikan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I. Lalu pada 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor ponsel.

Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap I diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik. 

Jika pendidik dan peserta didik belum menerima bantuan, Mendikbud meminta agar segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapatkan bantuan kuota belajar dengan menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan dan segera mengecek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif. 

"Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena seluruh pendidik dan peserta didik akan mendapatkan bantuan karena penyaluran dilakukan secara bertahap dan masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima," ujar Nadiem Makarim. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya