Mentan: Sertifikasi Kompetensi Penyuluh untuk Dukung Program Utama Pertanian

Menurut Mentan, penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian, di mana mereka berperan dalam mendampingi petani di lapangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Nov 2020, 15:04 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2020, 11:12 WIB
mentan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendukung program utama pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembanngan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian melakukan sertifikasi kompetensi penyuluh.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian, di mana penyuluh berperan dalam mendampingi petani di lapangan.

"Penyuluh adalah ujung tombak pertanian. Penyuluh adalah garda terdepan pertanian. Oleh karena itu, penyuluh harus memiliki standar dan kualitas, kemampuan, serta pengetahuan yang memadai. Kemampuan penyuluh ditingkatkan dan kita standarkan melalui sertifikasi," tutur Mentan SYL, Kamis (5/11/2020).

Menurutnya, saat ini jumlah tenaga penyuluh pertanian masih sangat kurang. Sehingga, pemerintah perlu merekrut penyuluh Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) untuk menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian.

"Untuk menjadi ASN PPPK diperlukan penyuluh-penyuluh dengan kompetensi. Kompetensi penyuluh yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sangat diperlukan dalam mendukung tugas dan kinerja penyuluh di lapangan. Pengakuan kompetensi penyuluh dilakukan melalui sertifikasi kompetensi penyuluh," terang SYL.

Sementara Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi mengatakan, sertifikasi kompetensi sangat diperlukan bagi calon ASN PPPK penyuluhan pertanian.

"Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/ atau standar khusus," katanya.

Sedangkan Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Bustanul Arifin mengatakan, sertifikasi kompetensi SDM dilakukan untuk memberikan pengakuan kompetensi profesi penyuluh pertanian.

"Pengakuan dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Bustanul Arifin dalam pembukaan Sertifikasi Kompetensi calon ASN PPPK Penyuluh Pertanian di Balai Pelatihan Pertanian Lampung, Kamis (5/11/2020).

Dia menambahkan, proses sertifikasi dilakukan sesuai dengan aturan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sertifikasi yang fleksibel.

"Namun, tanpa mengesampingkan tahapan dan tujuan sertifikasi yang telah ditetapkan untuk peserta yang sakit, reaktif ataupun positif Covid-19," tambah Bustanul.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sertifikasi Kompetensi Diperlukan

Menurutnya, pada posisi strategis tersebut, sertifikasi kompetensi calon ASN PPPK penyuluh pertanian ini sangat diperlukan.

"Sebab, bukan hanya untuk menunjukkan kompetensi yang dimiliki oleh penyuluh pertanian dalam mendukung pembangunan pertanian tetapi juga diharapkan dapat dihasilkan penyuluh pertanian yang kompeten, berdaya saing dan mampu mendukung program utama pembangunan pertanian," terang Bustanul lagi.

Sedangkan Kepala Bapeltan Lampung, Roni Angkat, mengatakan sertifikasi kompetensi SDM Pertanian dalam hal ini THL-TBPP lingkup Kementerian Pertanian dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Bapeltan Lampung.

"Sertifikasi diikuti 451 calon ASN PPPK yang berasal dari Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Bangka Belitung," ungkap Roni Angkat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya