Operasi Yustisi, Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Capai Rp 1,8 Miliar

Dalam Operasi Yustisi mulai 14 September sampai dengan 29 September 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan 2.351.128 kali.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Sep 2020, 16:59 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 16:58 WIB
FOTO: Pelanggar PSBB Tangerang Selatan Dihukum Berlari 800 Meter
Polisi dan petugas Dishub menyosialisasikan protokol kesehatan COVID-19 kepada warga saat Operasi Yustisi di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/9/2020). Tangerang Selatan sebagai kota penyangga Ibu Kota ikut melakukan pengetatan PSBB karena peningkatan kasus Covid-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus berupaya menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 lewat Operasi Yustisi 2020 di seluruh Indonesia. Sejauh ini, total sanksi denda hasil penegakan aturan tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.

"Kurungan sebanyak 1 kasus, denda administrasi sebanyak 29.532 kali dengan nilai Rp 1.847.388.425 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Menurut Awi, selama 16 hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai 14 September sampai dengan 29 September 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan 2.351.128 kali.

"Dengan sanksi teguran lisan sebanyak 1.709.389 kali dan sanksi tertulis sebanyak 362.515 kali," jelas dia.

Adapun terkait tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi, petugas melakukan penertiban hingga penutupan sementara.

"Penutupan tempat usaha 1.145 kali, sanksi lainnya yakni kerja sosial 248.546 kali," Awi menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Operasi Yustisi di Bekasi, Pelanggar Diberi Sanksi Baca Pancasila

operasi yustisi di Bekasi
Pengendara yang tidak memakai masker terjaring operasi yustisi di Bekasi. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Puluhan pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di Pasar Bersih Pintu Sebelas Jababeka, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Petugas yang terdiri dari kepolisian, Satpol PP dan pihak Puskesmas Cikarang Pusat, menghentikan para pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker. 

"Hari ini kami mengamankan puluhan pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker," kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Zaini Zainuri, Minggu (27/9/2020).

Zaini mengakui masih banyak masyarakat yang tidak tertib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, di tengah kasus Covid-19 yang masih terus meningkat.

"Masih kita dapati masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkendara. Namun oleh petugas langsung diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Para pelanggar didata dan diberi sanksi melafalkan Pancasila. Sempat ada kejadian lucu, di mana ada salah satu pelanggar bernama Deni (24), yang mengaku tidak hafal teks Pancasila dan meminta diganti dengan sanksi sosial.

"Awalnya dia (Deni) menolak membaca teks Pancasila, petugas heran. Saat ditanya akhirnya mengaku tidak hafal Pancasila. Minta diganti sanksi lain," kata Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cikarang Pusat, Damiri.

Petugas yang mendengar jawaban pemuda asal Sukabumi itu, spontan tersenyum. Deni pun kemudian diajari membacakan teks Pancasila oleh petugas.

"Selanjutnya petugas memberikan sanksi sosial membersihkan jalan," ujar Damiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya