Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan

Wajib pajak diberikan kesempatan melunasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2020 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Okt 2020, 12:12 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 12:12 WIB
Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta Turun 5,6 Persen Akibat Covid-19
Deretan gedung perkantoran di Jakarta, Senin (27/7/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta mengalami penurunan sekitar 5,6 persen akibat wabah Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menyatakan, pihaknya memberikan relaksasi untuk warga dan pelaku usaha dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2020.

Relaksasi yang dimaksud yakni menghapus sanksi administrasi PBB-P2 akibat pandemi Covid-19. Relaksasi itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.

"Kebijakan ini memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 karena wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2020 tanpa dikenakan sanksi administrasi," kata Tsani dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Lalu, wajib pajak yang telah mendapatkan keputusan angsuran diberikan penghapusan sanksi administrasi secara penuh sebesar 100 persen atas angsuran yang dibayarkan sampai dengan 15 Desember 2020.

Kemudian wajib pajak yang telah melakukan pelunasan secara bertahap sampai dengan 15 Desember 2020 wajib melunasi seluruh sisa pembayaran pokok.

"Sekurang-kurangnya sepertiga pokok PBB-P2 terutang paling lambat 31 Oktober 2020. Sepertiga pokok PBB-P2 terutang berikutnya di bulan sebelum 30 November 2020 dan sepertiga pokok PBB-P2 sisanya sebelum 15 Desember 2020 tanpa dikenakan sanksi denda administrasi," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Penerimaan PBB-P2 Capai Rp 6,9 T

FOTO: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II 2020 Minus 5,32 Persen
Aktivitas warga di bantaran Kanal Banjir Barat dengan latar belakang gedung pencakar langit di Jakarta, Kamis (6/8/2020). Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia Kuartal II/2020 minus 5,32 persen akibat perlambatan sejak adanya pandemi COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Tsani mengatakan hingga 30 September 2020, mencatat sebesar Rp 6,9 triliun penerimaan PBB-P2 di Ibu Kota. Kata dia, jumlah tersebut mengalami surplus bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Hingga tanggal 30 September 2020, data penerimaan PBB-P2 Provinsi DKI Jakarta menyentuh angka Rp 6,9 triliun atau surplus sekitar Rp 400 miliar dari periode yang sama di tahun 2019," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan adanya penambahan kasus Covid-19 sebanyak 1.059 orang pada Rabu (30/9/2020).

Dari jumlah tersebut jumlah total kasus di Jakarta sebanyak 74.368 kasus. Sedangkan orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 60.320 dengan tingkat kesembuhan 81,1 persen.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.317 (orang yang masih dirawat / isolasi)," kata dia dalam keterangan pers.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya