Tersangka Vandalisme Musala di Tangerang Pernah Jadi Korban Bully

Tersangka vandalisme musala di Tangerang ini juga mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena tertekan dilarang keluar rumah oleh orangtua.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Okt 2020, 19:02 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2020, 19:02 WIB
Polres Tangerang menetapkan seorang mahasiswa berinisial S (18) sebagai tersangka aksi vandalisme di musala
Polres Tangerang menetapkan seorang mahasiswa berinisial S (18) sebagai tersangka aksi vandalisme di musala. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Mahasiswa berinisial S yang jadi tersangka kasus vandalisme musala Darussalam di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pernah menjadi korban perundungan.

Menurut polisi, ibu kandung S menceritakan bila anaknya itu pernah menjadi korban perundungan alias bullying.

"Menurut keterangan ibunya, S ini memang korban bully (perundungan)," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah, Sabtu (3/10/2020).

Perundungan tersebut terjadi ketika S duduk di bangku SMA. Namun, Kapolsek enggan membeberkan lebih detail soal apa yang menimpa S saat itu.

Sementara, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan, tersangka S mengaku selama in tertekan lantaran tidak boleh diperbolehkan bersosialisasi atau keluar dari rumah oleh kedua orangtuanya.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tertekan dilarang keluar rumah oleh orangtua. Jadi tersangka ini di rumah setiap hari," kata Kapolres Tangerang. 

Tersangka S juga mengakui, bila perbuatannya itu sebagai bentuk pelampiasan kekesalannya yang dia pendam terhadap orang-orang di sekitarnya.

"Dia mengaku sejak kelas 3 SMP tersangka mengeluh susah tidur, ada dorongan untuk melakukan kekerasan, perkelahian," tutur Kombes Pol Ade Ary. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka Menyesal

Menurut Kapolres, setelah tersangkan diamankan, ada penyesalan dalam diri pelaku vandalisme tersebut. S mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukan.

"Namun, tetap saja proses hukum harus berjalan," ucap Kapolres Tangerang Ade Ary. 

Dalam kasus vandalisme tersebut, pelaku disangkakan Pasal 156 (a) KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat pemusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya