118.623 Pelanggar Protokol Kena Operasi Yustisi, Denda Terkumpul Rp 376 juta

Selain itu, sebanyak 48 perkantoran dan 435 tempat makan ditutup sementara akibat melanggar protokol kesehatan selama operasi yustisi PSBB Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Okt 2020, 12:03 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2020, 11:59 WIB
FOTO: Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Tugu Tani
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut digelar sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa PSBB Jakarta. (Liputa6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya dan petugas gabungan telah memberikan sanksi kepada ratusan ribu pelanggar protokol kesehatan di Jabodetabek selama pelaksanaan operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Data tersebut berdasarkan operasi yustisi pada 14 September sampai 3 Oktober 2020.

"Total pelanggar yang dikenakan sanksi sebanyak 118.623 orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).

Dia merincikan, ada 56.842 orang diberikan teguran tertulis, 25.708 teguran lisan, dan 34.644 orang diberi sanksi sosial selama operasi yustisi. Lalu sebanyak 1.873 orang di kenakan denda administrasi.

Selain itu, sebanyak 48 perkantoran dan 435 tempat makan ditutup sementara akibat melanggar protokol kesehatan. Untuk total denda administrasi secara keseluruhan mencapai Rp 387 juta.

"Sedangkan untuk khusus kawasan Jakarta yang meliputi Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Pulau Seribu, dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) terkumpul Rp 376 juta," tutur Yusri soal operasi yustisi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya