Gerindra: RUU Cipta Kerja Harus Jadi Solusi Masalah Kegiatan Usaha

Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law telah memasuki tahap akhir.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2020, 10:45 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 09:39 WIB
Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan draft RUU Omnibus Law kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law telah memasuki tahap akhir. DPR akan membawa rancangan regulasi sapu jagat ini ke forum pengambilan keputusan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR.

Politikus Gerindra Heri Gunawan mengatakan, RUU Cipta Kerja menjadi salah satu prioritas pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan membuka investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Muaranya adalah untuk kesejahteraan rakyat.

Dia mengakui sejak awal bergulir, RUU yang memiliki 7.197 daftar inventarisasi masalah (DIM) ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Namun demikian, Fraksi Gerindra melihatnya secara realistis.

"RUU Cipta Kerja sejak awal pembahasan telah menimbulkan banyak kontroversi. Namun, dalam situasi dan kondisi yang ada, kami harus realistis dan mengambil kebijakan yang tepat, meskipun bisa saja tidak populis," kata Heri Gunawan.

Menurut legislator Dapil Jawa Barat IV ini, fraksinya memandang apa yang menjadi keputusan panja merupakan hasil politik hukum terbaik yang diberikan secara musyawarah mufakat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jadi Solusi

Heri Gunawan menekankan agar setelah disahkan nanti, RUU Cipta Kerja harus menjadi solusi atas berbagai masalah kegiatan usaha di Indonesia. Pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan tenaga kerja atau buruh terlindungi hak-haknya secara konstitusional.

Menurut Kapoksi Gerindra di Baleg DPR ini, RUU Cipta Kerja merupakan tonggak sejarah evaluasi dan penataan sistem perizinan berusaha di Indonesia secara terpadu.

"Diharapkan dengan adanya UU ini menjadi tonggak awal penataan atau reformasi undang-undang di bidang lainnya," kata Heri Gunawan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya