PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon

Menurut Awi, Kapolri Jenderal Idham Azis menghormati dan menghargai apa pun keputusan dari persidangan tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Okt 2020, 15:19 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 14:58 WIB
irjen napoleon thumbnail
irjen napoleon thumbnail

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas statusnya sebagai tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra.

"Terkait sidang praperadilan tersangka NB tadi pukul 10.00 WIB sidang putusan gugatan praperadilan dengan pemohon kuasa hukum tersangka NB, saat ini sudah diputus menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Menurut Awi, Kapolri Jendral Idham Azis menghormati dan menghargai apa pun putusan dari persidangan tersebut. Penyidik akan terus bekerja demi menemukan titik terang kasus yang menyeret Irjen Napoleon.

"Polri akan melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sedang menunggu analisis berkas perkara JPU," jelas dia.

Pada perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka Penerima Suap

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita, yakni uang senilai USD 20 ribu, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV. 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya