Kemendikbud: Mestinya Dalami Dulu Isi UU Cipta Kerja, Jangan Asal Turun ke Jalan

Kendati begitu, Kemendikbud tetap mengapresiasi para mahasiswa yang sensitif dengan isu-isu kekinian.

oleh Yopi Makdori diperbarui 09 Okt 2020, 01:16 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2020, 01:16 WIB
Ribuan massa buruh di Kota Tangerang kembali turun ke jalan menggelar demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Ribuan massa buruh di Kota Tangerang kembali turun ke jalan menggelar demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Nizam mengkritisi aksi sejumlah mahasiswa yang hari ini turun menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Ciptaker. Menurut dia mestinya para mahasiswa jangan asal ikut aksi, namun mereka harus lebih dulu mengkaji isi UU tersebut.

"Mestinya kampus sebagai pusat intelektualitas bangsa melakukan telaah kritis atas produk-produk perundangan dan menyampaikannya ke DPR dan pemerintah, bila perlu melalui jalur hukum seperti MK (judicial review). Mestinya mendalami dulu isi RUU (Cipta Kerja)-nya. Tidak asal turun ke jalan," tegas Nizam saat dihubungi wartawan, Kamis (8/10/2020).

Apalagi, lanjut Nizam, aksi demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 cukup mengkhawatirkan akan munculnya klaster baru. Kendati begitu, pihaknya tetap mengapresiasi para mahasiswa yang sensitif dengan isu-isu kekinian. Terlebih lagi pada isu-isu yang dianggap strategis.

"Saya sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa yang peka terhadap isu-isu strategis di masyarakat. Tapi alangkah jauh lebih produktif kalau gerakannya adalah gerakan intelektualitas. Kajian kritis objektif dan memberikan opsi solusi yang lebih baik," Nizam mengharapkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Klaster Pendidikan Dicabut

Terakhir, Nizam menegaskan bahwa klaster pendidikan telah dicabut dari UU sapu jagat tersebut.

"Yang jelas untuk isu pendidikan dan pendidikan tinggi sebetulnya sudah aman, karena UU klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari RUU Ciptaker," pungkas dia.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya