Update Corona 10 Oktober: 88 Pasien Covid-19 Meninggal, Totalnya Jadi 11.765 Jiwa

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 9 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Maria FloraNafiysul Qodar diperbarui 10 Okt 2020, 21:43 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2020, 15:47 WIB
FOTO: Lebihi China, 3.405 Orang Tewas Akibat COVID-19 di Italia
Petugas medis merawat pasien di unit perawatan intensif rumah sakit di Brescia, Italia, Kamis (19/3/2020). Jumlah kematian akibat virus corona COVID-19 di Italia telah mencapai 3.405, lebih banyak dari China. (Claudio Furlan/LaPresse via AP)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian akibat virus corona Covid-19 di Indonesia kembali bertambah per hari ini, Sabtu (10/10/2020).

Terdapat 88 pasien Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia dalam 24 jam terakhir. Dengan begitu, total kasus kematian akibat virus corona di Tanah Air kini telah mencapai 11.765 jiwa.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga melaporkan perkembangan kasus sembuh di Indonesia.

Per hari ini, ada penambahan 3.814 pasien yang telah dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19. Sehingga total kasus sembuh Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 251.481 orang.

Sedangkan jumlah kasus baru positif pada hari ini bertambah 4.294 orang. Peningkatan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19  di Indonesia menjadi 328.952 orang.  

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 9 Oktober 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aksi Demo Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Relawan
Di Graha BNPB, Jakarta (2/4/2020), Ketua Relawan Covid-19 Andre Rahadian menyampaikan, data yang masuk per tanggal 1 April 2020 pukul 17.00 WIB ada 15.250 relawan. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Sementara itu, Ketua Tim Koordinator Relawan Satgas Covid-19 Andre Rahadian meminta semua pihak yang terlibat aksi demonstrasi massa Omnibus Law, baik itu massa aksi maupun aparat keamanan mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 tidak melonjak tajam.

"Lepas dari persoalan pro kontra, lepas pula dari persoalan substansial yang ada dalam UU Cipta Kerja, saya mengkhawatirkan situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda bangsa kita," kata Ketua Tim Koordinator Relawan Satgas Covid-19 Andre Rahadian, di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020, seperti dilansir Antara.

Andre mengatakan, selama dia bergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bersama banyak elemen masyarakat, kegiatan demonstrasi massa ini lah yang paling mengkhawatirkan karena banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.

Kondisi ini adalah ladang subur penyebaran Covid-19, utamanya melalui droplet.

"Kami hanya dapat berdoa semoga semua demonstran dan aparat dalam keadaan imun tubuhnya baik. Jika ada yang lemah, saya pastikan akan sangat mudah terpapar Covid-19," ujar Andre yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni UI (ILUNI).

Andre mengerti bahwa ada pesan yang harus disampaikan oleh peserta aksi, namun di tengah kondisi pandemi ini harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi gambar SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan Corona COVID-19, diisolasi dari seorang pasien di AS. Diperoleh 27 Februari 2020 milik National Institutes of Health yang diambil dengan mikroskop elektron transmisi.(AFP/National Institutes Of Health)
Ilustrasi gambar SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan Corona COVID-19, diisolasi dari seorang pasien di AS. Diperoleh 27 Februari 2020 milik National Institutes of Health yang diambil dengan mikroskop elektron transmisi.(AFP/National Institutes Of Health)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya