Polresta Tangerang Tetapkan 9 Tersangka Anarkis Saat Demo UU Cipta Kerja

Sembilan tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2020, 22:22 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2020, 22:22 WIB
Polresta Tangerang
Polresta Tangerang menetapkan 9 tersangka anarkis saat demo UU Cipta Kerja. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polresta Tangerang dan Polda Banten menetapkan sembilan tersangka terkait aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berujung perbuatan anarkistis, Minggu (11/10). Unjuk rasa dilakukan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada

Inisial kesembilan tersangka itu adalah H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa sembilan tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

Sementara itu, lima dari sembilan tersangka itu juga dijerat Pasal 12 KUHP mengenai melawan petugas yang sah. Lima tersangka yang dijerat dua pasal sekaligus yaitu HR, YP, H, R, dan RH. "5 dari 9 tersangka dijerat juga dengan pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang-Undang," kata Ade Ary Syam saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Ade menjelaskan, peristiwa kelima orang tersangka yang dijerat dua pasal itu melawan petugas di salah perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg. Saat itu, kata Ade, petugas coba menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.

"Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi," kata Ade.

Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama 4 tersangka lainnya juga terlibat dalam perusakan fasilitas dan masuk ke wilayah perusahaan tanpa izin. Ade mengatakan, sembilan orang tersebut memiliki peran yang berbeda.

"Mereka masuk ke perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis. Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweeping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor," paparnya

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Terungkap Berkat CCTV

Kejadian ini terungkap berkat bukti dari video CCTV maupun video yang beredar di sosial media. Dari dua video petunjuk itu, polisi pun memperdalam penyelidikan. Kemudian setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, polisi pun langsung menangkap para tersangka.

Ade sangat menyesalkan aksi unjuk rasa yang berujung aksi anarkistis dan melawan petugas. Untuk itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan diberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

"Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum," tutupnya.

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya