Liputan6.com, Jakarta - World Bank atau Bank Dunia mengeluarkan pernyataan mengenai pengesahan Undang Undang Cipta Kerja di Indonesia.
Senior External Affairs Bank Dunia Lestari Boediono mengatakan, UU Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif.
Baca Juga
"Selain itu, mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (16/10/2020).
Advertisement
Menurut Bank Dunia, UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia.
"Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis. Hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan," kata Lestari.
Dia menambahkan, implementasi dari UU Cipta Kerja ini secara konsisten akan sangat penting dan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat.
Tujuannya untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.
"Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perbaiki Nasib Pekerja
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat memperbaiki kehidupan para pekerja di Indonesia. Terlebih, saat ini banyak pekerja yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
"Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (9/10/2020)
Dia menyebut sejatinya UU Cipta Kerja yang disetujui DPR untuk disahkan membuat izin berusaha menjadi lebih mudah. UU ini juga bertujuan agar terciptanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia.
Apalagi, di masa pandemi dimana terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid-19. Hanya saja, kata Jokowi, banyak disinformasi dan hoaks terkait isi dari UU tersebut.
Misalnya, mengenai penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minumum Sektoral Provinsi. Jokowi menegaskan hal tersebut tidak benar.
"Hal ini tidak benar karena faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," ucap dia.
Informasi hoaks lainnya, kata Jokowi, yakni soal UU perubahan upah minimum menjadi per jam. Kemudian, kabar soal semua cuti dihapuskan.
"Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," tegasnya.
Â
Advertisement