Raperda Covid-19 Disahkan, Pemprov DKI Percepat Penanganan Covid-19

Ariza menilai cepatnya penetapan Raperda memberikan keyakinan untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran corona.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Okt 2020, 19:41 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2020, 19:41 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta pun berkomitmen untuk memanfaatkan Raperda ini dalam upaya pemulihan kondisi kesehatan dan sosial-ekonomi Jakarta. Mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan apresiasi atas terciptanya sinergitas antara eksekutif dan legislatif.

"Dengan ditetapkannya Perda, maka kita memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Semangat kemitraan yang terbina dengan baik, selain merupakan landasan utama bagi kita bersama dalam memikul tanggung jawab, mencegah, memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, memulihkan kesehatan masyarakat dan memulihkan perekonomian masyarakat," ungkap pria yang biasa disapa Ariza ini, Senin (19/10/2020). 

Ariza menilai cepatnya penetapan Raperda memberikan keyakinan untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran corona.

"Kita juga menggarisbawahi pentingnya dalam menjaga, menumbuhkan, dan mengimplementasikan nilai-nilai semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang terbina dengan sangat baik, proporsional dan profesional selama ini," tambah Ariza.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tumbuhkan Perilaku Hidup Bersih

FOTO: Pedagang Pasar Thomas Jalani Tes Swab COVID-19
Petugas medis Kecamatan Gambir melakukan tes swab terhadap pedagang Pasar Thomas, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Tes swab dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, Raperda tersebut bisa dijadikan sebagai bahan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku pola hidup bersih.

"Sehingga mata rantainya putus, nah itulah tujuan akhir dari Raperda ini. Bagaimana supaya perilaku itu berubah? Di samping sosialisasi terus menerus, muncul kesadaran. Ada juga sesuatu yang ditakuti, yakni sanksi bagi oknum yang menarik jenazah secara paksa, serta bagi yang menolak dilakukan pengobatan ataupun vaksinasi," ucap Ariza.

Dia pun berharap vaksinasi yang saat ini sedang dalam proses uji klinis dapat membuat imunitas warga meningkat.  

"Harapan kita supaya tumbuh imunitasnya, maka pemerintah punya kewajiban untuk melakukan vaksinasi kepada warga," tandas Pantas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya