Liputan6.com, Jakarta Sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan dilakukan terhitung mulai 5 Oktober hingga masa PSBB transisi saat ini, Satuan Tugas Penegakan COVID-19 Jakarta Barat telah menutup 18 tempat usaha dan perusahaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, tempat usaha dan perusahaan yang ditutup lantaran tidak menerapkan jaga jarak dan tidak mengatur jumlah karyawan masuk kerja.
"Kalau masker rata-rata mereka sudah mematuhi. Tapi jaga jarak, WFH (bekerja dari rumah), karyawan yang masuk belum separuhnya, masih ada," kata Tamo di Jakarta, Kamis (22/10/2020) dilansir Antara.Â
Advertisement
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam sehari pihaknya bisa menutup dua sampai tiga tempat usaha maupun perkantoran saat inspeksi mendadak (sidak) untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Setiap harinya, sebanyak dua tim diterjunkan untuk mendatangi 10 lokasi perusahaan maupun tempat usaha.
"Hampir setiap hari dua hingga tiga tempat yang kita tutup kantornya. Itu menunjukkan masih ada yang belum melaksanakan Pergub," jelasnya.Â
Aturan pendisiplinan tempat usaha yang menjadi landasan penegakan hukum Satgas Penegakan COVID-19 Jakarta Barat tertuang dalam Pergub 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 .Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Patuhi Protokol Kesehatan
Tamo mengimbau pengelola atau pemilik usaha dapat mematuhi protokol kesehatan COVID-19 untuk mencegah persebaran virus Corona.
"Bagi yang belum melaksanakannya, ini bukan kepentingan Pemda saja, tapi justru untuk karyawan dan kepentingan perusahaan itu sendiri," kata dia.
Advertisement