Lalai Tak Awasi Tukang, Mandor Ikut Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung

Brigjen Pol Ferdy Sambo menerangkan, pada saat gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, sang mandor yang seharusnya bertugas mengawasi tidak ada di lokasi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Okt 2020, 20:51 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 20:51 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menetapkan delapan tersangka atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu, 22 Agustus lalu. Satu dari delapan tersangka adalah seorang mandor berinsial UAN.

"Terkait 5 tukang yang kita tetapkan tersangka pada hari ini dan ada tambahan 1 mandor yang dipekerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejagung tidak secara resmi. Sehingga seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (23/10/2020).

Sambo menerangkan, pada saat kejadian sang mandor yang seharusnya bertugas mengawasi tidak ada di lokasi. 

"Sehingga mungkin menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai yang seharusnya tidak dilakukan tapi dilakukan," ujar dia.

Dia juga menyebutkan, dari keterangan kelima tersangka yang bekerja di Aula Lantai 6 Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, mereka mengaku saat itu bekerja sambil merokok. 

"Mereka melakukan kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja. Di mana pekerjaan tersebut memiliki bahan bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan bahan yang mudah terbakar lainnya," ucap dia.

Padahal, menurut ahli K3 terkait dengan keselamatan kerja, dan biro hukum Kejagung, ada ketentuan-kentuan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Antara lain tidak boleh merokok di area tersebut.

"Tapi dilanggar. Ini yang bertanggung jawab terhadap tukang adalah mandornya. Sehingga mandor dan tukang lah yang kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Karena Rokok

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkap penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian.

Dia menyebut, penyebab si jago merah menghanguskan gedung tersebut lantaran percikan api rokok.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidika bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, tapi disebabkan karena bara, atau penyulutan api," ujar Sambo dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2020).

Sambo menyebut, sebelum terjadinya kebakaran, Gedung Kejaksaan Agungtengah direnovasi. Menurut dia, ada pekerja bangunan di lantai 6.

"Ada 5 tukang di lantai 6. Selain bekerja, mereka juga melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja," kata Sambo.

Penyidik meyakini Gedung Kejaksaan Agung terbakar karena percikan api rokok setelah koordinasi dengan para ahli dari Universitas Indonesia.

Apalagi, di lokasi titik awal api, yakni lantai 6 tersebut terdapat bahan yang mudah terbakar jika terkena percikan api rokok.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya