Polri Tangkap Gus Nur Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Penangkapan Gus Nur diduga terkait dengan kasus ujaran kebencian yang sempat dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Okt 2020, 11:11 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2020, 11:10 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sigi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur. Penangkapan diduga terkait dengan kasus ujaran kebencian yang sempat dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi membenarkan penangkapan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada dini hari tadi.

"Benar (Gus Nur ditangkap)," ujar Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kita diamkan, perlu kita mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu, kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," tutur Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Barang Bukti

Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang didalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut danpenumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," jelas dia.

Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilai telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU.

"Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU," Azis menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya