Deretan Fakta dan Alasan Perpanjangan Masa PSBB Transisi Jakarta

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, perpanjangan PSBB transisi tersebut dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kasus virus Corona Covid-19.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Okt 2020, 06:29 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 06:29 WIB
Menengok Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI Jakarta
Petugas Dishub mengimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam pengawasan tersebut petugas mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat berpergian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Perpanjangan masa PSBB transisi Jakarta dimulai hari ini, Senin (26/10/2020) hingga 14 hari ke depan.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, perpanjangan PSBB transisi tersebut dilakukan sebagai antisiapsi lonjakan kasus virus Corona Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Oktober 2020.

Anies menyatakan, adanya penurunan tren kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat saat PSBB masa transisi.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan hasil pengamatan dari tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta.

Berikut deretan hal terkait perpanjangan masa PSBB transisi Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Alasan Perpanjangan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan kebijakan PSBB seperti awal. (Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan kebijakan PSBB seperti awal. (Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.

Anies mengatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kasus virus Corona Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Oktober 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Dalam Kepgub itu disebutkan, bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi tidak menunjukkan peningkatan signifikan, maka PSBB transisi akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

"Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan," jelas Anies.

 

Adanya Penurunan Tren Kepatuhan

PSBB Masa Transisi, CFD Jakarta Ditiadakan
Warga berolahraga menggunakan sepeda di Bunderan HI Jakarta, Minggu (7/6/2020). Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) masih belom diberlakukan, sampai dengan waktu yang belum ditentukan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Anies menyatakan adanya penurunan tren kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat saat PSBB masa transisi. Hal tersebut berdasarkan hasil pengamatan dari tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta.

"Kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 71 persen (24 Oktober 2020) dan kepatuhan menjaga jarak dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 73 persen (24 Oktober 2020)," kata Anies.

Sedangkan untuk perilaku mencuci tangan mengalami perbaikan dari 39 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 43 persen pada 24 Oktober 2020.

Karena hal itu, Anies meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

Sebab, lanjut dia, pihaknya akan kembali menarik rem darurat terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bila penyebaran Covid-19 semakin tinggi.

"Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," jelas Anies.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengklaim adanya penurunan angka pelanggaran protokol kesehatan virus Corona Covid-19 saat PSBB masa transisi bila dibandingkan dengan PSBB Pengetatan.

Kata Arifin, protokol kesehatan yang dimaksud yaitu terkait penggunaan masker.

"Terjadi penurunan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan utamanya yang berkenan dengan penggunaan masker, masyarakat sudah makin menyadari bahwa masker ini menjadi sebuah kebutuhan," kata Arifin di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Oktober 2020.

 

Siap Tarik Rem Darurat

FOTO: Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Tugu Tani
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut digelar sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa PSBB Jakarta. (Liputa6.com/Immanuel Antonius)

Menurut Anies, pihaknya akan kembali menarik rem darurat terkait pelaksanaan PSBB bila penyebaran Covid-19 di ibu kota semakin tinggi.

"Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Anies.

Karenanya, dia mengingatkan masyarakat agar ikut mempertahankan dan mengendalikan situasi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan, yakni mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

Anies menyebut, sempat ada penurunan tren kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat selama PSBB transisi. Hal tersebut berdasarkan hasil pengamatan dari tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta.

"Kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 71 persen (24 Oktober 2020). Dan kepatuhan menjaga jarak dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 73 persen (24 Oktober 2020)," ucap Anies.

 

Ganjil Genap Belum Diberlakukan

FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Polisi menghentikan kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diperpanjangnya PSBB Transisi di DKI Jakarta, membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum mengaktifkan kembali pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ganjil genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Oktober 2020.

Meski demikian, dia menuturkan, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan evaluasi terhadap ditiadakannya ganjil genap ini. Bahkan itu dilakukan setiap hari.

"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," jelas Sambodo.

 

Denda Pelanggar Masker Capai Rp 72 Juta

Ganjil Genap Bakal Jadi Jalan Berbayar
Sejumlah kendaraan melaju di antara tiang beton proyek monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/9). Pada tahap pertama, ERP atau jalan berbayar akan berlaku di Sudirman dan Jalan HR. Rasuna Said pada Maret 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut, sebanyak 13.300 warga dikenakan sanski karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah selama PSBB masa transisi atau sejak 12 Oktober hingga 24 Oktober 2020.

Dari jumlah itu, 447 orang dikenakan sanksi denda. Sedangkan sisanya memilih sanksi kerja sosial.

"Denda yang dibayarkan atas pelanggaran masker ada Rp 72.200.000," kata Arifin.

Sementara itu, sebanyak 22 rumah makan ataupun restoran di DKI Jakarta telah diberikan sanksi berupa penutupan selama 1×24 jam. Sementara 2 restoran lainnya dikenakan denda karena melanggar aturan PSBB transisi.

Kemudian, ada 16 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri, yang dikenakan sanksi berupa penutupan selama 3×24 jam.

Jika diakumulasikan sejak awal pelaksanaan PSBB, denda pelanggaran yang dikumpulkan Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 4,9 milliar.

"Sehingga secara keseluruhan dari PSBB jilid II, III, transisi sampai dengan 24 Oktober, total denda yang dibayarkan ada Rp 4,911 miliar," jelas Arifin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya