Fakta di Balik Viralnya Foto Komodo Adang Truk di Pulau Rinca NTT

Saat ini sekitar lokasi Taman Nasional Komodo (TNK) tepatnya di Pulau Rinca telah berjalan proyek pembangunan sarana dan prasarana guna mendukung berkembangnya pariwisata itu.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 27 Okt 2020, 13:45 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 13:45 WIB
Melihat Interaksi Komodo dengan Manusia di Pulau Rinca
Guide taman nasional berinteraksi dengan seekor komodo di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, NTT, Minggu (14/10). Pulau Rinca memiliki luas sekitar 190 Km persegi. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Foto komodo tengah mengadang sebuah truk di Pulau Rinca, viral di media sosial. Pulau Rinca merupakan salah satu pulau di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun @KawanBaikKomodo lewat Twitter.

"Sedih! Komodo berhadap2an dengan truk proyek bangunan Wisata Jurassic di Pulau Rinca. U pertama kalinya Komodo2 ini mendengar deru mesin2 mobil dan menghirup bau asapnya. Akan spt apa dampak proyek2 ini ke depannya? Masih adakah yg peduli dg konservasi?" tulis akun tersebut.

Terkait hal ini, Direktur Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) Shana Fatina memberi imbauan agar masyarakat tidak salah dalam menafsirkan foto yang beredar. 

Mengingat penggunaan truk di lokasi itu dilakukan untuk membawa tiang pancang yang berat, dan membutuhkan alat berat di lokasi itu untuk mengangkutnya.

"Sebaiknya kita tidak mengambil asumsi dari foto yang ada, karena persepsi bisa dibangun menjadi opini, bukan fakta," tegas dia.

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Berikut sederet fakta di balik viralnya foto seekor komodo mengadang truk di Pulau Rinca, NTT: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Benarkan Ada Penataan

Melihat Interaksi Komodo dengan Manusia di Pulau Rinca
Komodo berkeliaran di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, NTT, Minggu (14/10). Pulau Rinca dapat dijangkau selama dua jam dari Labuan Bajo dengan menggunakan perahu kayu. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Saat ini sekitar lokasi Taman Nasional Komodo (TNK) tepatnya di Pulau Rinca telah berjalan proyek pembangunan sarana dan prasarana guna mendukung berkembangnya pariwisata itu.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan langkah ini dibuat untuk penataan menyeluruh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat ini penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.

 

Dia juga menjelaskan, bahwa pembangunan atau penataan ini sudah mendapatkan izin lingkungan. Mengingat, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020.

Izin lingkungan hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.

Komodo Tetap Didampingi Ranger

Ingat, Calon Wisatawan Wajib Registrasi Online Sebelum Melancong ke Labuan Bajo
Taman Nasional Komodo menjadi salah satu destinasi di Labuan Bajo yang wajib registrasi online. (dok. Biro Humas Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 26 Oktober 2020. 

KLHK dalam akun Twitternya menjelaskan, salah satu penataan kawasan TNK, terletak di Lembah Loh Buaya yang masuk di Pulau Rinca. Pulau Rinca diketahui memiliki luas mencapai 20.000 hektare dan dihuni oleh 1.300 ekor komodo.

Sementara populasi komodo di Lembah Loh Buaya adalah 5 persen dari populasi di Pulau Rinca atau sekitar 66 ekor.

KLHK menuturkan, ada 15 ekor komodo yang berkeliaran di sekitar area pembangunan sarana dan prasarana di Loh Buaya.

"Selama proses pembangunan sarana prasarana, satwa komodo diawasi oleh 5–10 petugas lapangan, untuk memastikan satwa komodo aman dan terlindungi," tulis KLHK.

Hanya Sebagian Kecil

Melihat Interaksi Komodo dengan Manusia di Pulau Rinca
Guide taman nasional berinteraksi dengan seekor komodo di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, NTT, Minggu (14/10). Pulau Rinca yang merupakan zona inti Taman Nasional Komodo. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, foto komodo mengadang sebuah truk viral. Foto ini menarik konsentrasi publik terhadap rencana proyek di Pulau Rinca, atau yang kini digadang warganet dengan nama proyek "Jurassic Park".

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi tidaklah seperti yang disebutkan publik.

"Dapat dijelaskan bahwa kegiatan aktivitas pengangkutan material pembangunan yang menggunakan alat berat dilakukan untuk memperbaiki pelabuhan/dermaga," tulis KLHK melalui twitter resminya, @KementerianLHK, seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).

Oleh karena itu, KLHK meluruskan, truk tersebut bukan untuk merusak habitat Komodo. KLHK menyatakan, hanya ada sedikit pembangunan untuk proyek yang sedang dijalankan di kawasan Pulau Rinca.

"Di daratan Pulau Rinca hanya sedikit areal yang dibangun, bangunan tersebut bekas kantor dan shelter ranger/wisatawan," jelas KLHK.

KLHK pun menegaskan, proyek tersebut dilakukan dengan mengedepankan kehati-hatian penuh guna menjaga kelestarian satwa yang dilindungi berdasar Peraturan Menteri LHK Nomor 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.

"Jadi sudah dijaga betul tentang hal ini, penggunaan alat-alat berat pun telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian," KLHK menandasi.

 

(Fifiyanti Abdurahman)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya