Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 23 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jalan Palapa Cengkareng, Rawa Buaya, Jakarta Barat disanksi oleh petugas, Jumat (30/10/2020).
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, para pelanggar tersebut pada umumnya tidak memakai masker.
Baca Juga
"Rinciannya, 21 pelanggar disanksi kerja sosial dan dua pelanggar disanksi denda administrasi Rp 300 ribu," ujarnya.
Advertisement
Ia menambahkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi rutin dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga yang ada di lokasi.
"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, 10 warga yang tidak memakai masker di Jalan Balai Pustaka Timur, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur juga disanksi kerja sosial oleh petugas.
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya.
"Selanjutnya, kesepuluh warga yang tidak memakai masker ini kami berikan sanksi kerja sosial," ujarnya, Jumat (30/10/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Penerapan Protokol Kesehatan
Ia menambahkan, dalam giat kali ini pihaknya mengerahkan 16 personel gabungan dari unsur Satpol PP kelurahan/kecamatan dan Polri.
Selain itu pihaknya juga melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan disejumlah tempat usaha yang ada di lokasi tersebut.
"Hasilnya, para pemilik atau pengelola tempat usaha masih mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.
Advertisement