2 Pria Bersenjata Diringkus Usai Rampas Puluhan Ponsel Bekas Milik Pedagang

Selain merampas ponsel, kedua pelaku juga terlibat kasus pencurian sepeda motor.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Nov 2020, 14:46 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 14:46 WIB
Barang bukti puluhan ponsel bekas hasil perampasan dua pria bersenjata tajam di Tambora
Barang bukti puluhan ponsel bekas hasil perampasan dua pria bersenjata tajam di Tambora. (Dok Kepolisian)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi perampasan telepon seluler (ponsel) oleh dua pria bersenjata tajam terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Senin 2 November 2020. Kedua pelaku menyasar lapak pedagang ponsel bekas.

Achmad Syapudin hanya bisa pasrah saat dua pria menodongkan celurit dan memerintahkan seluruh ponsel dagangannya diserahkan. Setelah barang yang diinginkan berhasil dikuasai, kedua penodong itu lantas melarikan diri dengan menaiki sepeda motor.

Anggota Polsek Tambora yang sedang berpatroli lantas menghampiri korban karena terlihat tengah kebingungan. Ahmad lantas bercerita telah menjadi korban penodongan. Mendengar cerita itu, anggota Polsek Tambora langsung melakukan penyisiran.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, menjelaskan kedua pelaku yakni Aditya alias Juli (28) dan Sabar (51) berhasil diringkus di Jalan Kertajaya, Pasar Cipluk, Penjaringan, Jakarta Utara. Pihaknya juga menyita 23 unit ponsel hasil kejahatan.

"Keduanya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek untuk diintrogasi," ujar dia, Selasa (3/11/2020).

Faruk menjelaskan, pihaknya terpaksa menembak kaki kiri salah satu pelaku. Hal itu karena Aditya Juli memberontak dan mencoba melarikan diri saat petugas mencari senjata tajam.

"Kami bawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan," ucap dia.

 

Terlibat Pencurian Motor

Faruk menerangkan, pelaku tidak hanya terlibat dalam kasus perampasan ponsel, tapi juga pencuriaan sepeda motor.

"Pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor hasil curian," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya