Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Pelindo II

Menurut Hari, saksi yang diperiksa adalah Asisten Kepala Biro Pengadaan I PT Pelindo II Devi Saraswati dan Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II Saptono Punanto.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Nov 2020, 22:20 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 20:11 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelindo II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

"Hari ini telah melakukan pemeriksaan dua orang saksi," tutur Hari dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).

Menurut Hari, saksi yang diperiksa adalah Asisten Kepala Biro Pengadaan I PT Pelindo II Devi Saraswati dan Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II Saptono Punanto.

"Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Protokol Kesehatan

Hari menegaskan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," Hari menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya