Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengingatkan dua hal untuk pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertama, pemohon diminta berhati-hati dalam mencantumkan pasal yang dimohonkan untuk diuji.
Dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Cipta Kerja secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Wahiduddin Adams menuturkan undang-undang itu mengubah 79 undang-undang ke dalam satu undang-undang sehingga pencantuman pasal yang ingin diuji harus cermat.
"Lihat lagi pasal-pasalnya, jangan keliru. Ini risiko atau beban dan mungkin baru kali ini ya. Memang undang-undang ini lebih dari 70 undang-undang yang diubah," ujar dia yang dikutip dari Antara, Rabu (4/11/2020).
Advertisement
Setelah memeriksa permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa itu, Wahiduddin Adams menilai terdapat ketidaksinkronan antara objek yang diuji dengan tuntutan pemohon.
Untuk itu, ia menasihati pemohon agar mengamati pasal atau nomor ayat dari undang-undang yang diuji, bukan pasal yang terdapat di dalam omnibus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bangun Logika Argumentasi
Kemudian pesan kedua, Hakim Wahiduddin juga menasihati agar pemohon membangun logika argumentasi yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim.
"Ini nanti betul-betul kerja keras, ya," kata dia yang diiyakan pemohon.
Ada pun dalam permohonannya, DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, yakni Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.
Advertisement