Liputan6.com, Jakarta - Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memastikan dirinya tak pernah memberikan uang kepada Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki untuk biaya pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Djoko Tjandra dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Ronny mempertanyakan soal pemberian uang USD 500 ribu terhadap Pinangki untuk membantu pengurusan fatwa MA.
Advertisement
"Terkait dengan saudara katakan bahwa saudara sudah serahkan uang USD 500 ribu melalui Herriyadi Angga Kusuma, saudara dari mana uangnya?" tanya jaksa Roni.
Djoko Tjandra yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan dirinya tak pernah memberikan uang kepada Pinangki. Djoko mengaku, dirinya sempat meminjam uang kepada Herriyadi Angga Kusuma, namun uang tersebut akan diberikan kepada Andi Irfan Jaya.
"Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangin dulu. Karena kenyataan tersebut tidak pernah terjadi penyerahan uang itu. Dan Herriyadi tidak pernah konfirmasi ke saya, maupun Andi Irfan Jaya tidak pernah mengatakan dia terima uang itu," kata Djoko Tjandra.
Sementara itu, kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu juga mempertanyakan soal uang sebesar USD 500 ribu untuk jasa pengurusan perkara.
Namun, Djoko Tjandra menegaskan uang sebesar itu tidak pernah dicairkan, baik untuk Andi Irfan Jaya, Herriyadi maupun untuk Pinangki.
"Tidak pernah (pencairan dana)," kata dia.
Ketika ditanya, apakah dirinya pernah dimintai uang oleh Pinangki? Djoko Tjandra mengkalim tidak pernah sama sekali.
"Tidak pernah," kata dia.
Meski demikian, Djoko Tjandra mengaku pernah membayar sejumlah uang atau fee pengacara kepada Anita Kolopaking. Namun uang tersebut bukan untuk penguruan fatwa di MA.
"Akan tetapi, itu dalam konteks perkara yang lain," kata Djoko Tjandra.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hanya Bayar Anita Kolopaking
Selain pembayaran uang fee pengacara Anita Kolopaking, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah mengeluarkan uang.
"Itu saja dan langsung ke Anita Kolopaking. Dan saya tidak pernah menitipkan uang ke pihak lain juga," kata Djoko.
Diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa Pinangki menerima uang senilai USD 500 ribu dari komitmen fee USD 1 juta.
Uang tersebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Advertisement