KPK Periksa Mantan Bupati Wakatobi Terkait Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Hugua diketahui adalah seorang eks bupati Wakatobi. Penyidik memerlukan keterangannya guna melengkapi berkas kedua tersangka.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Nov 2020, 15:08 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2020, 14:53 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hugua. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Hagua akan digali keterangannya untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero).

"Hugua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rahman) dan FU (Fakih Usman)," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (10/11/2020).

Hugua diketahui adalah seorang eks bupati Wakatobi. Penyidik memerlukan keterangannya guna melengkapi berkas kedua tersangka.

"Tersangka pertama mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman dan tersangaka kedua Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman," jelas Ali.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

5 Tersangka

Ali menambahkan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Fathor Rachman dan Fakih Usman, ada juga mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar, mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani, dan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.

Dari ulah para tersangka, negara rugi sekitar Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya