Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan Kapolda Metro Komjen (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan alias BG muncul dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantu.
Nama Iwan Bule dan BG disebut oleh saksi Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto. Hengky merupakan kakak kandung Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto yang dijerat dalam perkara ini.
Baca Juga
Awalnya, Hengky mengaku sempat diminta tolong Hiendra saat bersengketa dengan Direktur Keuangan Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Ashar Umar.
Advertisement
"Terkait permasalahan yang membelit Hiendra, karena membantu Hiendra, upaya membantunya dengan cara bagaimana?" tanya Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang Nurhadi dan menantunya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Hengky mengaku sempat dimintai tolong Hiendra untuk menghubungi seseorang yang diklaim dekat dengan Kapolda Metro Iwan Bule.
"Saya diminta Hiendra menghubungi beberapa orang, ada yang namanya Haji Bakri, tokoh orang Madura di Surabaya. Beliaunya kan dekat dengan Pak Iwan Bule sebagai Kapolda," kata Hengky.
Hengky saat itu mengaku, Hiendra sempat dijerat sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Meski demikian, Hengky mengaku tak tahu detail permasalahan yang menjerat adiknya itu.
Selain itu, Hengky dimintai tolong untuk menghubungi adik dari Budi Gunawan. Hengky mengatakan, Hiendra mengaku kenal dekat dengan Budi Gunawan.
"Jadi begini, Pak Hiendra bilang sama saya kalau kenal baik sama Pak BG, Budi Gunawan lho pak ya. Cuma disuruh menyampaikan saja. Tapi cuma minta tolong, ya, pak," kata Hengky dalam sidang Nurhadi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Juga Hubungi Menantu Nurhadi
Tak hanya itu, Hiendra pun meminta kepada Hengky untuk menghubungi Rezky Herbiyono yang merupakan menantu mantan Sekertaris MA Nurhadi. Menurutnya, permintaan itu dilakukan agar Hiendra tidak dipenjara.
"Saya dimintain Pak Hiendra untuk ngomong, supaya dibantu 'saya enggak di penjara'," kata Hengky.
Meski telah meminta tolong, Hiendra tetap ditahan.
"Cuma, ya, akhirnya enggak bisa keluar," kata dia.
Hengky dijadikan saksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiono.
Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Â
Advertisement
Juga Terima Gratifikasi
Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.
Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.
Sementara Hiendra Soenjoto yang dijerat dalam perkara ini baru ditangkap pada 29 Oktober 2020 kemarin. Perkara Hiendra yang sempat menjadi buronan ini masih dalam tahap penyidikan.