Liputan6.com, Jakarta - Berbagai kritikan tertuju kepada Pemprov DKI Jakarta pasca-acara yang digelar pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa dan abai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu malam 14 November 2020.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasan Pemprov DKI Jakarta tidak membubarkan kerumunan massa di acara Rizieq Shihab hingga menutup Jalan KS Tubun, Tanah Abang tersebut.
Baca Juga
Menurut Riza, jumlah personel aparat yang terbatas menjadi salah satu alasannya. “Kan ada batasan-batasan, jumlah kami juga terbatas,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (16/11/2020).
Advertisement
Riza mengklaim, Pemprov DKI telah meminta bantuan aparat lain untuk membubarkan kerumunan massa yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu.
“Kami sudah koordinasikan saat itu dengan aparat lainnya. Kan kami tidak bisa berdiri sendiri. Kami sudah imbau dan sosialisasi, ada baliho, spanduk, kami minta (tidak berkerumun) dan sebagainya,” ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga berdalih, massa membeludak lantaran yang datang bukan hanya tamu undangan. “Kan orang yang datang itu bukan yang diundang. Orang berbondong-bondong begitu, bukan orang yang diundang,” kata Riza.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah mengingatkan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempat Rizieq Shihab agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami kan sudah melakukan tugas kami mengingatkan, mengimbau, mensosialisasikan, bahkan menyurati. Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, kami denda,” tandasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Denda Rp 50 Juta
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI menjatuhkan denda Rp 50 juta kepada FPI dan Rizieq Shihab terkait acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dinilai melangar protokol kesehatan pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Melalui akun istagram resmi @satpolpp.dki, surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Arifin itu telah dikirimkan kepada FPI dan Rizieq Shihab.
Arifin menyatakan Rizieq Shihab wajib membayar denda Rp 50 juta. “Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta rupiah,” tulis Arifin seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (15/11/2020).
Advertisement