Puluhan Pelanggar PSBB di Cengkareng dan Setiabudi Dikenai Sanksi

Umumnya para pelanggar ini kedapatan tidak menggunakan masker.

oleh Rinaldo diperbarui 17 Nov 2020, 08:26 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 08:26 WIB
FOTO: Petugas Gabungan Gelar Razia Masker di Kampung Melayu
Petugas menghukum warga pelanggar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (16/11/2020). Operasi tersebut digelar guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kecamatan Cengkareng menjatuhkan sanksi terhadap 47 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di depan Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Umumnya para pelanggar ini kedapatan tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, penindakan dilakukan dalam rangka operasi tertib masker sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker.

"Ada 47 pelanggar. Rinciannya 42 pelanggar disanksi sosial dan lima pelanggar dijatuhi denda administrasi yang totalnya mencapai Rp 700 ribu," ujar Asromadian, Senin (16/11/2020).

Dia menambahkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) kepada warga.

"Harapannya pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, enam pelanggar aturan PSBB di Jalan Perintis, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan juga ditindak dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask).

Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty mengatakan, Operasi Tibmask kali ini melibatkan 35 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

"Razia kami lakukan untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujarnya, Senin (16/11/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Kerja Sosial

Ia menjelaskan, enam pelanggar yang terjaring akibat tidak mengenakan masker masing-masing dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di seputar lokasi.

"Dengan rutin dilakukan monitoring dan penertiban seperti ini diharapkan angka kasus Covid-19 di Setiabudi terus menurun," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya