KPK Sesalkan Unnes Kembalikan Mahasiswa ke Orangtuanya Karena Laporkan Dugaan Korupsi Rektor

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesalkan sikap Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang mengembalikan mahasiswanya kepada orangtuanya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Nov 2020, 09:28 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 09:28 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesalkan sikap Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang mengembalikan mahasiswanya kepada orangtuanya.

Mahasiswa yang dikembalikan ke orangtuanya bernama Frans Josua Napitu. Frans dikembalikan lantaran melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK atas dugaan korupsi.

"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orang tuanya kembali karena yang bersangkutan telah melaporkan Rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ghufron, Selasa (17/11/2020).

Menurut Ghufron, pelaporan adanya dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja dan merupakan hak setiap warga, termasuk mahasiswa Unnes.

Menurut Ghufron, hal tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam Pasal 41 ayat 1 UU Tipikor menegaskan masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Bahkan negara telah menyiapkan penghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ghufron.

"Oleh karena itu, jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi, hal tersebut sangat disayangkan," Wakil Ketua KPK Ghufron menambahkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Skors 6 Bulan

Dilansir dari Antara, Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter. Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah mengatakan, bersamaan dengan keputusan itu, pihak kampus juga menunda seluruh kewajiban Frans sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.

Menurutnya, pengembalian pembinaan Frans ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes.

"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp," katanya sebagaimana dikutip dari Antara.

Rodiyah menjelaskan surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu. Setelah enam bulan dikembalikan kepada orang tua, kata dia, Frans akan kembali dievaluasi untuk mengetahui adanya perubahan atau tidak.

Sebelumnya Frans membuat laporan ke KPK pada Jumat (13/11/2020). Ia mengadukan Rektor Fathur Rokhman ke KPK. Frans mengklaim menemukan penggunaan anggaran di Unnes yang tidak wajar yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan setelah pandemi Covid-19.

Ia memasukkan rincian komponen anggaran, lampiran dokumen serta data pendukung dalam laporan tersebut. Ia berharap data itu bisa dikembangkan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya