Komisi III Desak KPK Turun Tangan Bongkar Skandal Industri Keuangan

Trimedya meyakini, jika KPK turun tangan mengusut skandal di industri keuangan Indonesia, maka akan lebih memberikan efek jera kepada para pelaku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Nov 2020, 15:46 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membongkar skandal korupsi di industri keuangan Indonesia.

Menurut Trimedya, kasus gagal bayar di industri keuangan Indonesia harus menjadi perhatian semua penegak hukum, tidak hanya Polri Kejaksaan Agung (Kejagung) saja yang kini tengah mengusut gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya.

"Untuk supervisi sepertinya itu sangat perlu. Kelihatannya sudah berjalan," ujar Trimedya Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).

Trimedya meyakini, jika KPK turun tangan mengusut skandal di industri keuangan Indonesia, maka akan lebih memberikan efek jera kepada para pelaku. Dalam dua tahun terakhir, terdapat lebih dari 10 perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan yang mengalami gagal bayar.

Di sektor investasi dan pengelolaan aset misalnya, terdapat lebih dari 6 perusahan manajer investasi yang mengalami gagal bayar mulai dari Minna Padi Asset Management, Victoria Manajemen Investasi, Mahkota Investama, Emco Asset Management, Narada Asset Management dan yang terbaru ialah Indosterling Optima Investama.

Sedangkan di sektor koperasi, gagal bayar pun terjadi di beberapa entitas mulai dari Koperasi Indo Surya, Koperasi Hanson, LiMa Garuda, Koperasi Pracico, dan Koperasi Sejahtera Bersama.

Sementara di sektor asuransi, terdapat beberapa perusahaan yang bermasalah seperti Asuransi Bumiputera, Asuransi Jiwasraya, WanaArtha Life, dan Kresna Life.

Melihat kondisi itu, Trimedya meminta KPK ikut mengawasi lemahnya pengawasan lembaga sektor keuangan dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mantan Pejabat OJK Tersangka

Hal ini harus dilakukan pasca ditetapkannya salah satu mantan pejabat OJK yakni Mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka megakorupsi Jiwasraya.

"Tentunya karena itu OJK harus diawasi lebih ketat, sejauh ini KPK belum terlalu mengawasi OJK," kata Trimedya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya