Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal angkat bicara soal sindiran Gubernur DKI Anies Baswedan mengenai Pilkada 2020.
Menurut dia, Pilkada di tengah pandemi Covid-19 sampai saat ini relatif kondusif dan terkendali. Dia juga menyampaikan bahwa Pilkada ada mekanisme tersendiri.
Baca Juga
"Di masa pandemi Covid-19 mekanismenya melalui Protokol Kesehatan Covid-19 yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020," kata Safrizal, Selasa (17/11/2020).
Advertisement
Dia menegaskan, tudingan Anies Baswedan tak benar. Karena, sejauh ini pihaknya melakukan teguran kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Dirinya menjelaskan, mungkin data tersebut tak sampai di tangan Anies Baswedan, mengingat DKI tak mengadakan Pilkada.
"Kalau misalnya Gubernur DKI Jakarta mengatakan tidak ada teguran terhadap pelanggaran protokol kesehatan, Ini datanya ada. Ya memang, Aceh dan DKI Jakarta itu tidak ikut Pilkada. Sehingga, data-data ini memang tidak kita paparkan dihadapannya Gubernur Aceh dan DKI. Tapi yang lain kita paparkan," ungkap Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini.
Bahkan, sebagai contoh, bahwa karena bukan wewenang Kemendagri menegur calon pasangan dalam kampanye, pihaknya menegur kepala daerah yang ada Pilkadanya secara tertulis. " Mendagri menegur 82 kepala daerah yang membiarkan berkerumunan karena mengumpulkan massa yang banyak," ungkap Safrizal.
Lebih lanjut Safrizal juga menjelaskan data pelanggaran kampanye, menurut Data Bawaslu yang dirilis Per 31 Oktober 2020, dari total 13.646 kampanye tatap muka, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan. "Artinya, pasangan calon (paslon) yang melanggar prokes pada kampanye tatap muka sekitar 2,2% ini menunjukan dari persentase relatif kecil dan tahapan kampanye ini masih relatif terkendali," jelas Safrizal.
Dia mengajak semua pihak, untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan Pilkada yang pada saat ini pada tahapan kampanye untuk selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.
"Justru dengan Pilkada ini sebagai momentum perlawanan Covid-19, di daerah yang melaksakan Pilkada marak dan masif membagikan bahan kampanye berupa masker, hand sanitizer, sabun, alat/mesin mencici tangan bahkan tema debat para paslon memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tukasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tudingan Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI tidak berdiam diri terkait kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan pada acara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pemprov DKI mengambil beberapa langkah mencegah kerumunan. Langkah pertama Pemprov, menurut Anies Baswedan, adalah dengan mengirimkan surat peringatan ke wali kota Jakarta Pusat kepada panitia acara.
Langkah kedua, dia menyebut Pemprov langsung memberi sanksi kepada panitia acara saat ditemukan ada pelanggaran.
Belakangan, Anies membandingkan penanganan kerumunan di DKI dan daerah lain. Untuk daerah lain yang melaksanakan Pilkada, menurutnya tak ada langkah pencegahan proaktif seperti yang dilakukan DKI.
Anies menyebut, kewajiban Pemprov telah dilaksanakn untuk mencegah kerumunan, yakni dengan menerbitkan surat kepada panitia acara.
"Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan di Jakarta," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan DKI sudah sesuai aturan. Ia membandingkan langkah tersebut dengan kasus kerumunan Pilkada di daerah lain.
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," ucapnya.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat [resmi] mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama," tambah Anies.
Langkah kedua, lanjut Anies, Pemprov DKI juga secara cepat menindak penyelenggara acara yang melanggar protokol kesehatan, dengan denda.
Advertisement