Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum bisa menjatuhkan sanksi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari pihak Kepolisian.
"Kita tunggu klarifikasi di Kepolisian. Karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah Kepolisian. Biar klarifikasi di sana, nanti hasilnya akan kita lihat, apa tindakan yang bisa kita lakukan, kata Safrizal, Selasa (17/11/2020).
Advertisement
Dirinya pun tak mau berandai-andai, Anies Baswedan akan dikenakan sanksi oleh pihaknya atau tidak. Mengingat Polri sudah mencopot Irjen Nana Sudjana dari jabatannya sebagai Polda Metro Jaya, lantaran dianggap tak menjalankan perintah menegakkan protokol kesehatan.
"Ya, jadi jangan diarah-arahkan untuk memberi sanksi ya. Masih beproses," jelas Safrizal.
Karenanya, dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal pemberian sanksi untuk Anies Baswedan. Menurutnya, sejauh ini Kemendagri sudah memberikan teguran tertulis bagi kepala daerah yang tak menjalankan protokol kesehatan.
"Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah, paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini, yang sudah pernah diberikan," tukas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Anies di Polda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi markas Polda Metro Jaya. Dia datang untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa Rizieq Shihab beberapa hari lalu.
"Hari ini saya datang ke mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari polda," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Anies tiba pukul 09.43 WIB, dengan mengenakan seragam dinas. Mantan Menteri Pendidikan ini pun langsung menuju ruang penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Advertisement