Menteri Edhy Prabowo Tersangka, KPK Sita ATM hingga Jam Rolex

KPK menetapkan Menteri Edhy Prabowo sebagai tersangka suap izin ekspor benih lobster.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Nov 2020, 18:01 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 00:47 WIB
Edhy Prabowo Ditangkap, Penyidik KPK Datangi Gedung KKP
Penyidik KPK membawa peralatan dan stiker penyegelan saat mendatangi Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (25/11/2020). Untuk diketahui, pada Rabu dini hari tadi, Menteri KKP Edhy Prabowo telah ditangkap KPK. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan penetapan ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dalam penangkapan Edhy Prabowo dan rombongan, tim penindakan turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari ATM, jam tangan, hingga tas mewah.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM bank pelat merah atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy, KPK juga menjerat enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Mereka turut diamankan dalam operasi senyap dan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 Tersangka Belum Ditangkap

Sementara dua tersangka lainnya masih belum ditangkap, yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya