Liputan6.com, Jakarta - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sepeda mewah jenis roadbike merk Specialized tipe S-Work Roubaix.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sepeda dengan harga ratusan juta tersebut dibeli Edhy Prabowo di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
"Dibeli bersamaan dengan jam dan beberapa tas mewah saat di luar negeri," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Advertisement
Diduga pembeliaan sepeda tersebut berasal dari uang suap terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur. Namun Ali menyatakan akan memastikan kembali asal usul sumber uang yang dugunakan Edhy untuk membeli sepeda tersebut.
"Terkait sumber uang akan digali dan dikonfirmasi lebih lanjut," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosyati Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.
"Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (Iis Rosyari Dewi) di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta. Uang itu dibelanjakan jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020).
Jerat 6 Tersangka Lain
Selain itu, Nawawi menyebut, sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar USF 100 ribu dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Syafri dan Amiril Mukminin.
Selain itu Syafri dan Andreu pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp 436 juta dari Ainul Faqih.
Selain Menteri Edhy, dalam kasus ini KPK juga menjerat enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.
Advertisement