Liputan6.com, Jakarta Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terus berlanjut. Belum lama ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V, Jakarta.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 2 Desember kemarin ditemukan delapan unit sepeda yang diduga berasal dari uang suap dan uang sebesar Rp 4 miliar rupiah.
Baca Juga
Selain kediaman Edhy Prabowo, sehari sebelumnya KPK juga telah menggeledah rumah penyuapnya yaitu Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Advertisement
"Barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya yaitu dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 2 Desember kemarin.
Dari hasil temuan tersebut, nantinya akan dianalisa dan dijadikan barang bukti oleh KPK atas kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Seperti diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy Prabowo dan Suharjito, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada lima orang lainnya.
Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku pihak swasta.
Berikut sederet perkembangan terbaru kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo:
Saksikan video pilhan lainnya di bawah ini:
3 Lokasi Milik Penyuap Edhy Prabowo Digeledah
Ada tiga lokasi di Bekasi, Jawa Barat yang digeledah KPK pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo.
"Selasa (1/12/2020) tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 2 Desember 2020.
Ketiga lokasi tersebut yakni kediaman, kantor, dan gedung milik Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT). Suharjito dijerat sebagai tersangka penyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Ali mengatakan, dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 00.00 WIB, tim penyidik menemukan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
Advertisement
Selanjutnya Rumah Dinas Edhy Prabowo
Pada Rabu, 2 Desember 2020, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Menteri KKP.
"Rabu (2/12/2020) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jalan Widya Chandra V Jakarta," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Ali mengatakan, saat menggeledah, penyidik menemukan delapan unit sepeda yang diduga berasal dari uang suap. Selain sepeda, tim penyidik menemukan uang dengan total Rp 4 miliar di rumah dinas Edhy Prabowo.
"Ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, BB elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap. Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar," kata Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK bakal menganalisis temuan-temuan di rumah dinas Edhy Prabowo tersebut untuk kemudian disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tsb untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Disebutkan juga dalam konstruksi perkara kasus ini, pada 5 November 2020 diduga terdapat transfer dari rekening Achmad Bachtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri Menteri Edhy sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya IIs Rosyati Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.
Dalami Kasus Edhy Prabowo Lewat Komisaris dan Dirut PT ACK
Penyidik KPK mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2020 yang menjerat Menteri nonaktif Edhy Prabowo.
Hari ini, Kamis (3/12/2020), tim penyidik berencana memeriksa Komisaris PT Aero Citra Kargo (ACK) Achmad Bachtiar dan Direktur Utama PT ACK Amri.
"Saksi Achmad Bachtiar dan Amri diperiksa untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Belum diketahui keterangan apa yang akan digali dari Amri dan Bahtiar dalam kasus ini. Namun, berdasarkan data kepemilikan, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Achmad Bachtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Advertisement
Edhy Prabowo Diperiksa sebagai Saksi
Selain itu, KPK juga memeriksa Menteri nonaktif Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain Edhy Prabowo, tim penyidik juga turut memeriksa Amiril Mukminin (AM). Serupa dengan Edhy, Amiril juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"EP (Edhy) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama). Dan AM (Amiril Mukminin) diperiksa senagai saksi EP," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).