KPK soal Mensos Juliari Batubara: Bolak-Balik Diingatkan, Tapi Dianggap Persahabatan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan agar tak menyalahgunakan bansos Covid-19 dan imbauan tersebut dihiraukan Menteri Sosial Juliari Batubara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2020, 11:23 WIB
Diterbitkan 06 Des 2020, 11:23 WIB
Calon Pimpinan KPK Nurul Ghufron Diuji Komisi III DPR
Capim KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Gufron mengaku setuju dengan adanya kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron memastikan KPK sudah berkali-kali mengingatkan agar tak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) terkait pandemi Covid-19 dan imbauan tersebut dihiraukan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Sudah bolak-balik kita ingat kan, tapi dianggap persahabatan kali," ujar Ghufron kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Ghufron enggan menyebut detail kapan pihaknya memantau Juliari dalam mengatur bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19. Namun, dia memastikan sudah mendatangi langsung Kemensos sebagai upaya pencegahan.

"Kan sudah mantau langsung ke Kemensos, bahkan beberapa kali ceramah," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyebut pihaknya sudah mendeteksi adanya tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"KPK sudah mendeteksi adanya korupsi sejak awal pandemi, dan betul hari ini kita bisa mengungkap terjadi tindak pidana korupsi di dalam hal pengadaan barang dan jasa terkait bantuan sosial," ujar Firli soal kasus yang menjerat Mensos Juliari Batubara di Gedung Penunjang KPK, Minggu (6/12/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3 Kali Keluarkan Surat Imbauan

KPK sendiri setidaknya telah telah tiga kali menerbitkan surat edaran mengimbau Pemerintah bersikap transparan dalam penggunaan anggaran terkait Covid-19.

"Melalui 3 surat edaran KPK mengimbau kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah agar transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (14/8/2020).

Meski sudah tiga kali menerbitkan surat edaran pencegahan korupsi saat pandemi Covid-19, namun hal tersebut tak diindahkan Menteri Sosial Juliari Batubara. Juliari dijerat KPK sebagai tersangka.

Selain Juliari KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta

Mensos Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu.

 

Fee untuk Juliari Batubara

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, penerimaaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Untuk memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket bansos.

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpakat bansos," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli menyebut, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.

Menurut Firli, pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 milir. Firli menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Kasus ini diungkap melalui operasi tangkapn tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ardian I M dan Harry Sidabuke pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya