Ahok soal Kenaikan Gaji DPRD di Tengah Covid-19: Kalau Saya Gubernur, Tak Pernah Setuju

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara soal kontroversi kenaikan gaji DPRD DKI di tengah pandemi Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Des 2020, 14:12 WIB
Diterbitkan 07 Des 2020, 14:11 WIB
Senyum Ahok Usai Temui Jokowi di Istana
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama memberikan keterangan usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana, Jakarta, Senin (9/12/2019). Pertemuan tersebut Presiden meminta agar memperbaiki defisit neraca perdagangan kita di sektor petrokimia dan migas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara soal kontroversi kenaikan gaji DPRD DKI di tengah pandemi Covid-19.

Dia menyinggung besaran tunjangan perumahan yang mencapai Rp 110 juta.

"Saya baca sampai tunjangan rumah Rp 110 juta di medsos, saya pun ngamuk baca itu. Terus tunjangan mobil Rp 30 juta, saya ngamuk. Mana ada! Saya jadi Komut Pertamina saja, sebulan tunjangan mobil. Artinya itu enggak pakai mobil, sewanya Rp 35 juta," kata Ahok melalui akun Youtube Panggil Saya BTP, Senin (7/12/2020).

Menurut dia, kondisi pandemi Covid-19 ini tak pantas DPRD menerima kenaikan gaji. Bahkan ASN saja mengalami potongan tunjangan sampai 50 persen.

"Saya sampaikan kalau PAD DKI turun, kalau ada Covid-19 kita punya penghasilan turun PNS, ASN tunjangan dipotong 50 persen," jelas Ahok.

Dia pun menceritakan, saat menjadi gubernur tak pernah setuju adanya tunjangan rumah atau mobil. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.

"Makanya jujur saja, kalau saya jadi gubernur enggak akan pernah saya setuju tunjangan rumah 2017 Rp 60 juta, mobil Rp 21,5 juta. Saya tidak pernah setuju, itu yang saya selalu berantem sama teman-teman kamu di dewan," kata Ahok.

 

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Naiknya Gaji DPRD

Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta diusulkan naik menjadi Rp 8,38 miliar, tepatnya Rp 8.383.791.000 dalam setahun pada 2021. Kabar tersebut menjadi polemik karena muncul di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini terungkap dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta, hasil dari kesepakatan pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama DPRD yang telah menyepakati nilai Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, dengan besaran nilainya Rp 82,5 triliun.

Berdasarkan data rancangan anggaran RKT yang diperoleh Liputan6.com, Rabu (12/2/2020) gaji tersebut berupa pendapatan langsung, pendapatan tidak langsung, kegiatan sosialisasi, dan reses.

Nantinya, setiap anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapatkan gaji bulanan yakni sebesar Rp 173 juta atau tepatnya Rp 173.249.250 sebelum dipotong pajak penghasilan yang terdiri dari uang representasi, paket, tunjangan keluarga, jabatan, beras, komisi, badan, perumahan, komunikasi, dan transportasi.

Untuk pendapatan tidak langsung itu mencapai Rp 143.400.000 per bulan atau 1.720.800.000 per tahun. Lalu ada juga pendapatan tidak langsung lainnya yang dalam setahun mencapai Rp 264 juta dalam setahun.

Lalu untuk kegiatan sosialisasi dan reses totalnya dalam satu tahun DPRD DKI mendapatkan Rp 4.320.000.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya