Ahok Resmi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baiknya

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara resmi mencabut laporan polisi yang dibuat oleh penasihat hukumannya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Sep 2020, 16:23 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 16:23 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara resmi mencabut laporan polisinya. (Istimewa)
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara resmi mencabut laporan polisinya. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara resmi mencabut laporan polisi yang dibuat oleh penasihat hukumannya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait kasus pencemaran nama baik.

Ada dua pelaku yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mereka adalah KS, pemilik akun Instagram @ito.kurnia dan EJ pemilik akun @an7a_s679.

"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata penasihat hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (28/9/2020).

Ramzy mengungkapkan alasan Ahok enggan melanjutkan proses hukum kedua tersangka. Antara lain, kedua tersangka sudah mengakui, dan menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan mengulangi. Selain itu, salah satu tersangka sudah lanjut usia.

"Makanya Pak Ahok pertimbangkan untuk mencabut laporan," ucap dia.

Ramzy menerangkan, dia telah menjembatani kedua tersangka untuk bertemu dengan Ahokbeberapa waktu lalu. Banyak hal yang dibicarakan selain menyampaikan permintaan maaf.

"Jadi katanya mereka terbawa dengan berita-berita atau komentar-komentar di media sosial sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik Pak BTP," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penuhi Unsur Pidana

Sebelumnya, kasus pencemaraan nama baik ini dilaporkan oleh penasihat hukum Ahok, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020. Polisi bergerak cepat mengusut laporan tersebut. Sejumlah saksi dari saksi fakta dan saksi ahli seperti ahli bahasa, dan ahli ITE dimintai keterangan.

Ahli berpendapat postingan itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik. Adapun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menerangkan, isi postingan yang ada di akun media sosial kedua tersangka.

"Pertama menyandingkan foto istri Ahok dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas," ujar dia beberapa waktu lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya