Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah beberapa kali menyandang status tersangka. Terakhir, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Lalu, bagaimana dengan reaksi Rizieq Shihab saat tahu kembali menyandang status tersangka?
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq Shihab tak terkejut atas penetapannya sebagai tersangka.
Advertisement
"Tidak ada (pernyataan HRS usai ditetapkan tersangka). Beliau cukup tenang, tanggapannya melalui kuasa hukum ini yang kita lakukan sekarang," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Dia mengaku mendapatkan kuasa langsung dari Rizieq Shihab untuk membantu menghadapi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dia pun sempat menunjukkan surat kuasa ke awak media.
"Ini ada surat kuasa dari HRS (Habib Rizieq Shihab)," ucap Aziz.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rizieq di Mana?
Aziz masih menolak memberitahukan keberadaan Rizieq Shihab. Namun, dia menyakini kepolisian lebih mengetahui perihal tersebut.
"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan mohon maaf. Yang jelas pihak kepolisian saya yakin mengetahui karena ada di kediamannya," ucap Aziz.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus.
Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Argo menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar pekara yang dklakukan pada 7 Desember 2020.
"7 Desember dilakukan gelar perkara. Hasil kesimpulannya adalah menaikan status tersangka kepada Rizieq Shihab. ini surat ketetapan tersangkanya. Juga kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan idrus. Penentapan tersanbka dan pencekalan sudah kita lakukan," tandas Argo.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal terhadap Rizieq Shihab sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020. Surat pencekalan juga diterbitkan untuk Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
Sebelum kasus pelanggaran protokol ini, Rizieq pernah menyandang status tersangka dalam sejumlah kasus. Salah satunya, penghinaan Pancasila. Meski kasus tersebut akhirnya dihentikan polisi (SP3).
Advertisement