Liputan6.com, Jakarta - Penambahan kasus Covid 19 di Tanah Air kian hari meningkat. Bahkan dari laporan Satgas Covid-19 per hari ini, Jumat (11/12/2020), jumlah pasien positif telah menembus angka 600 ribu lebih.
Melihat kondisi tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta masyarakat menyadari betapa pentingnya protokol kesehatan diterapkan. Terlebih belakangan ini kerumuman massa yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) banyak terjadi.
Baca Juga
Menurut dia, jika banyak pihak yang mengabaikan protokol kesehatan, bahkan sampai menimbulkan kerumunan, potensi penularan Covid-19 besar terjadi.
Advertisement
"Kerumunan ujungnya sama-sama mati. Sampai saat ini di DKI Jakarta sudah 2.883 yang meninggal dunia terpapar Covid-19. Ini jumlah yang besar. Mortality rate sekitar 1,3 persen atau setiap hari di Jakarta berarti ada tiga atau empat orang bahkan lebih yang meninggal," jelas Fadil.
Kapolda bahkan menyebut pihaknya tak akan segan menindak para pelanggar protokol kesehatan.
Berikut deretan pernyataan Kapolda Metro Jaya terkait maraknya kerumunan hingga berujung pada peningkatan kasus Covid-19:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kerumunan Merugikan Banyak Orang
Fadil menuturkan, pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi saat ini, bisa merugikan banyak orang. Dia pun mengutip seniornya yang kini menjadi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut dia, Tito pernah menyampaikan, kerumunan di tengah pandemi Covid-19 sama saja membiarkan semua orang saling membunuh.
"Kalau kita terus membiarkan terjadi kerumunan, itu namanya kata Mendagri membiarkan kita saling membunuh," tutur dia.
Atas dasar inilah, lanjut dia, Polda Metro Jaya akan menindak tegas pelaku pelangaran terhadap undang-undang yang menyangkut protokol kesehatan.
"Jadi siapapun yang melakukan kegiatan kegiatan yang menyebabkan terjadi kerumunan yang menjadi temannya Covid-19, sehingga kemudian terjadi penularan yang dapat menyebabkan korban, baik keselamatan jiwa maupun korban fisik karena sakit, kerugian materil, ya harus kita tindak," ucap dia.
Advertisement
Ormas Penyebab Adanya Kerumunan Akan Ditindak Tegas
Disisi lain, pihak Kepolisian pun mengatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang menyebabkan kerumunan.
"Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini (ormas yang tak menaati hukum). Tidak ada gigi mundur. Ini harus kita selesaikan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Dia pun menegaskan pihaknya tak segan-segan menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun yang melakukan tindak pidana. Menurut Kapolda, negara butuh keteraturan dan ketertiban sosial.
"Adalah tugas Kapolda untuk menjamin ketertiban dan keteraturan sosial tersebut," tegas Fadil.
Hal ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya, lanjut dia, semata-semata untuk membuat masyarakat aman dan nyaman. Dengan begitu diharapkan iklim investasi bisa tumbuh terlebih dalam suasana pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
"Pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum, butuh keteraturan, butuh ketertiban, supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," kata Fadil.
Melanggar, Wajib Proses Hukum
Kemudian, Fadil menekanan, Indonesia dibangun dari Kebinekaan sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana wajib diproses hukum.
"Enggak boleh (ormas seperi itu). Negara ini dibangun dari kebinekaan. Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Enggak ada gigi mundur. Ini harus kita selesaikan," ucap dia.
"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun," tambahnya.
Advertisement
Ormas Tidak Boleh Menempatkan Diri di Atas Negara
Lebih lanjut dia mengingatkan, bahwa sebuah oganisasi masyarakat tidak menempatkan diri di atas negara. Fadil pun menyinggung tindakan ormas terkait pernyataannya itu.
Menurut Fadil, ormas tersebut melakukan tindak pidana seperti hate speech, penghasutan, dan menebarkan berita bohong secara berulang.
"Satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, pengasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong itu berulang-ulang dan bertahun-tahun," papar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Fadil menerangkan, perilaku ormas yang demikian dapat dapat merusak rasa nyaman masyarakat dan persatuan.
"Karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama," tegas dia.
(Fifiyanti Abdurahman)