Polisi: Hak-Hak Rizieq Shihab sebagai Tersangka Sudah Diberikan Selama Pemeriksaan

Polda Metro Jaya tengah memeriksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait acara yang menimbulkan kerumunan di Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Des 2020, 16:39 WIB
Diterbitkan 12 Des 2020, 16:39 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah memeriksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait acara yang menimbulkan kerumunan di Jakarta. Polisi pun menjamin telah memberikan hak-hak Rizieq sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, salah satu hak Rizieq Shihab yang diberikan yaitu waktu untuk menjalankan salat.

"Iya jelas itu. Salat zuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan-minuman juga sudah disiapkan. Dia salat pun juga kita siapkan," kata Yusri kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Selain itu, Rizieq Shihab telah didampingi pengacara selama pemeriksaan. 

"Iya pasti itu (didampingi pengacara) pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan, dia makan, minum salat sudah kita berikan. Tadi jam 12 ya," tegas Yusri.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Pimpinan FPI Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq jadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini.

Lima tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya