Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tengah memeriksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sejak Sabtu (12/12/2020) pagi tadi. Rizieq diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara di Jakarta.
Kepolisian telah menyerahkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq Shihab usai menjalani tes kesehatan.
Lalu, akankah Rizieq ditahan usai pemeriksaan hari ini?
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku, belum bisa memastikan Rizieq akan ditahan atau tidak.Â
"Setelah diberikan surat perintah penangkapan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif, kita punya waktu 1×24 jam. Nah, nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan gitu loh," kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Sabtu.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Siap Ditahan
Sebelumnya, pengacara Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan, kliennya siap jika memang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.Â
"(Langsung ditahan Habib Rizieq) Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan. Karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak Habib Rizieq Shihab dan juga tim kuasa hukum," sambung dia.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement