Langgar Protokol Kesehatan, 3 Usaha Kuliner di Cilandak Disanksi

Tiga tempat usaha ini berada di Jalan Cipete Raya II Kelurahan Cipete Selatan, Jalan Terogong Raya dan Jalan Fatmawati Raya Kelurahan Cilandak Barat.

oleh Rinaldo diperbarui 12 Des 2020, 21:19 WIB
Diterbitkan 12 Des 2020, 21:19 WIB
razia tempat makan di pasar pramuka
Petugas gabungan menempelkan segel penutupan sementara salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Upaya mencegah penularan virus corona terus dilakukan dengan merazia penggunaan masker dan tempat usaha makan yang masih melayani makan di tempat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Personel gabungan Satpol PP Kecamatan Cilandak dibantu aparat TNI dan Kepolisian, Jumat (11/12/2020) malam hingga Sabtu (12/12/2020) dinihari, menggelar operasi penegakan protokol kesehatan pada tempat usaha kuliner di beberapa lokasi.

Camat Cilandak, Mundari mengatakan, kegiatan dilakukan dalam rangka pengawasan dan penegakan protokol kesehatan terkait PSBB transisi terhadap tempat usaha, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya.

Dari 21 tempat usaha kuliner yang dimonitoring, jelas Mundar, ada tiga yang diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam karena tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai kebijakan yang ditetapkan.

Tiga tempat usaha ini berada di Jalan Cipete Raya II Kelurahan Cipete Selatan, Jalan Terogong Raya dan Jalan Fatmawati Raya Kelurahan Cilandak Barat.

"Giat ini dilakukan serentak di masing-masing wilayah kelurahan," ujar Mundari, Sabtu (12/12/2020) seperti dikutip BeritaJakarta.id.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Teguran Tertulis

Selain menutup sementara tiga tempat usaha itu, petugas juga memberikan teguran tertulis dan membuat pakta integritas pada dua tempat usaha kuliner lain yang berada di Jalan Haji Niin dan Jalan Adhiyaksa Raya, Kelurahan Lebak Bulus.

"Dua tempat usaha itu diberikan teguran karena tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas protokol pencegahan Covid-19," Mundari menandasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya