Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran perusahaan perantara properti atau broker properti yang tidak memiliki izin usaha menjadi fokus Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono inspeksi mendadak di perusahaan properti Chika Property yang tidak memiliki izin usaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Veri menuturkan, pihaknya mendapatkan perusahaan properti tersebut tak mempunyai izin sesuai dengan syarat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PWE/7/2017. Aturan itu tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Dalam aturan itu menyebutkan ada Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
Advertisement
Baca Juga
"Kami dapati izin mereka ini usahanya elektronik dan mekanikal. Padahal mereka di properti. Jadi kami hentikan sementara kegiatan usaha mereka sampai bisa menunjukan legalitasnya. Kalau bisa cepat, kami cabut. Kalau enggak kooperatif, ya kami tindak lanjuti," tutur dia, Rabu (14/3/2018).
Veri menambahkan, saat ini setidaknya ada 50 persen broker nasional yang tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha yang berbeda. Pada Januari 2018, Kemendag sudah inspeksi usaha properti di Bali. Kementerian Perdagangan inspeksi secara serentak di Jakarta.
"Yang di Jakarta ini pertama tapi kami akan lakukan serentak. Pemetaan satu bulan lalu. Jakarta Barat, Jakarta Selatan, tapi sepertinya Jakarta Utara ini yang paling banyak. Ya 50 persen untuk nasional kira-kira," ujar dia.
Â
Selanjutnya
Veri mengatakan, broker properti menjual harga rumah paling murah sekitar Rp 5 miliar-Rp 7 miliar. Namun izin usaha broker properti tak lengkap.
"Rp 5 miliar sampai Rp 7 miliar. Transaksi miliar rupiah, tapi izin tidak dilengkapi," ujar dia.
Ia menuturkan, izin ini penting untuk diketahui konsumen agar tidak terjebak dengan usaha-usaha properti yang keliru.
"Penting bagi konsumen untuk antisipasi. Kasihan mereka kasih DP terus hilang tanpa jejak. Ini rugi konsumen. Perusahaanya sudah beroperasi 10 tahun, jangan merugikan konsumenlah," kata dia.
Terkait regulasi izin sertifikasi usaha, Kemendag berpendapat izin sudah dimudahkan bagi para broker yang sudah ada. "Izin sudah mudah ya dan tidak ada biaya. Hanya saja untuk sertifikasi, ada pelatihan-pelatihan khusus dan ada biayanya. Ini ada unit lain yang melakukanya," tutur dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement