Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pemberlakuan aturan keluar masuk Jakarta dengan menyertakan hasil rapid test antigen mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
Kata dia, hal tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat sebagai kewajiban untuk para penumpang yang akan bepergian.
"Hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18 Desember, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Syafrin Liputo di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
Advertisement
Kata dia, persyaratan tersebut diperuntukkan untuk semua angkutan yakni udara, laut dan darat. Sedangkan prioritas pengecekan akan dilakukan untuk jalur keluar masuk Jakarta.
Selain itu, lanjut Syafrin, pemberlakuan itu sesuai dengan masa angkutan lebaran atau memiliki periode waktu.
"Jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 Desember - 4 Januari sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari," ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perketat WFH
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Selain itu, Luhut juga meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
"Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).
Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.
Luhut pun meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ucapnya.
Advertisement