Kemenag: Notifikasi Pencairan BSU Guru Madrasah Sudah Bisa Dicek di Simpatika

Kemenag menyampaikan, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS sudah dapat dicek melalui akun Simpatika masing-masing.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Des 2020, 13:11 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 12:58 WIB
FOTO: Penerapan Protokol Kesehatan dalam Ujian Penilaian Akhir Semester di Depok
Guru mengawasi murid kelas V saat menjalani ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) tahun pelajaran 2020/2021 di Madrasah Ibtidayah (MI) Assu'ada di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020). Ujian dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kelas. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS sudah dapat dicek melalui akun Simpatika masing-masing. Adapun besaran bantuan yang diberikan yakni, Rp 1,8 juta per guru.

"Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika. Sila cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain dikutip dari siaran persnya, Kamis (17/12/2020).

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan dengan pemberitahuan.

Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dilakukan bagi para guru yang menerima notifikasi pada akun Simpatikanya.

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika. Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai

"Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai," jelas Rofiq.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Datangi bank penyalur

Selanjutnya, guru mendatangi bank penyalur yakni, Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), dan Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020. Kemudian, SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Setelah itu, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Jika proses sudah selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan," kata Rofiq.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya