Temuan Kotak Amal untuk Teroris, Kemenag Bentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana ZIS

Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ)

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2020, 20:44 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 20:44 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi (foto: dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya membentuk Tim Investigasi.

Hal tersebut sebagai upaya Kemenag untuk menjaga agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai dengan syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang," kata Kamaruddin dalam keterangan pers, Senin (21/12).

Selain itu, dia menjelaskan, Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur juga sudah mendata LAZ yang belum berizin. Kemudian sudah berkoordinasi dengan kepolisian daerah.

"Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan polda setempat," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Audit Syariah

Terkait solusi jangka panjang, dikatakan Kamaruddin, saat ini dia sedang menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat. Tidak hanya itu pihak Kemenag juga sedang menyusun Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.

"Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri," ungkapnya.

Kamaruddin menegaskan dia juga akan melanjutkan pembahasan draft Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan BAZNAS tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat. Hal tersebut sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran.

“Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya