Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menutup seluruh operasional wahana saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Penutupan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan TMII.
"Kami sudah umumkan bahwa TMII tutup selama total tiga hari, yakni pada Jumat (25/12/2020) saat perayaan Natal, dan Rabu (31/12/2020) hingga Kamis (1/1/2020)," kata Kasi Humas TMII Novera Mayangsari dikutip dari Antara, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga
Keputusan manajemen untuk menutup operasional tempat wisata dilatarbelakangi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Ketentuan Operasional Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Advertisement
Selain itu, pihaknya juga telah menerima surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta bahwa seluruh tempat wisata di Jakarta wajib tutup untuk mengantisipasi kerumunan wisatawan yang berpotensi memicu klaster baru Covid-19.
"Memang benar bahwa operasional seluruh tempat wisata di TMII ini bersifat mandiri melalui pendanaan masing-masing pengelola anjungan maupun wahana. Tapi TMII ini ada di wilayah Jakarta, sehingga kita harus patuh pada arahan pemerintah daerah," katanya.
Mayang mengatakan, arahan tersebut sebelumnya telah diprediksi oleh jajaran manajemen pengelola kawasan wisata sehingga tidak ada satupun agenda perayaan Natal maupun Tahun Baru 2021 yang harus dibatalkan.
"Tidak ada agenda apapun. Kita dari awal hanya operasional seperti biasanya. Sehingga tidak ada pembatalan acara apapun," kata Mayang.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sosialisasi Penutupan TMII
Sosialisasi terkait penutupan operasional telah disampaikan kepada publik melalui sejumlah media sosial yang dikelola TMII.
"Pada intinya untuk sementara ini di rumah dululah. Kita jaga kondisi kesehatan kita masing-masing, sebab kasus Covid-19 di Jakarta sekarang lagi tinggi-tingginya," kata Mayang.
Untuk operasional di luar jadwal penutupan operasional, pengelola membuka wahana dan anjungan untuk umum mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
"Namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti separuh kapasitas tampung, jaga jarak dan ketentuan lainnya sesuai peraturan," katanya.
Advertisement